JAKARTA – Pemerintah berencana memperluas pemungutan pajak digital mulai 9 November 2026. Kebijakan ini akan melibatkan sejumlah lembaga keuangan, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga platform perdagangan elektronik atau e-commerce.
Rencana tersebut sebelumnya disampaikan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo. Ia menyebut bank pemerintah, bank swasta, serta perusahaan fintech seperti Shopee, Lazada, dan GoTo akan dilibatkan dalam pemungutan dan penyetoran pajak.
Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan jenis pajak baru.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan kebijakan yang dimaksud merupakan penerapan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
Sistem ini dirancang untuk menata pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri oleh konsumen di Indonesia.
Menurut Inge, kebijakan tersebut tidak mengubah tarif PPN yang berlaku. Pemungutannya juga tidak ditujukan untuk seluruh transaksi luar negeri.
“Pemungutan PPN melalui SPP-TDLN hanya dilakukan terhadap transaksi digital atas pemasukan produk digital dari luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN,” jelas Inge.
Transaksi Digital yang Menjadi Sasaran Pajak
Melalui skema SPP-TDLN, pemerintah berupaya memastikan transaksi digital luar negeri yang memenuhi ketentuan perpajakan dapat dipungut PPN secara lebih tertib.
Transaksi yang menjadi perhatian antara lain pemanfaatan produk dan jasa digital dari luar negeri, seperti layanan digital berlangganan, perangkat lunak, serta layanan berbasis internet lainnya.
Mekanisme ini juga melengkapi sistem pemungutan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah lebih dahulu diterapkan pemerintah.
Dengan demikian, transaksi digital yang PPN-nya sudah dipungut melalui mekanisme PMSE tidak akan dikenai pungutan kembali melalui SPP-TDLN.
DJP menegaskan langkah tersebut dilakukan untuk menghindari pemungutan pajak ganda terhadap transaksi yang sama.
Transfer Bank dan Kiriman Uang Tidak Otomatis Kena Pajak
Di tengah rencana perluasan pajak digital, muncul kekhawatiran masyarakat bahwa setiap transaksi perbankan, termasuk transfer uang dan pengiriman dana ke luar negeri, akan dikenai PPN.
Menanggapi hal tersebut, DJP memastikan transfer dana pribadi maupun remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN.
Inge menegaskan SPP-TDLN tidak dirancang untuk mengenakan pajak atas aktivitas transfer dana personal atau kiriman uang masyarakat.
Artinya, masyarakat tidak perlu langsung menganggap setiap aktivitas transfer melalui bank maupun layanan keuangan digital akan dikenai pajak baru.
Enam Lembaga Sudah Ditunjuk sebagai Pemungut
Dalam tahap awal penerapan SPP-TDLN yang dimulai pada 25 September 2026, DJP telah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN.
Keenam lembaga tersebut adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan LinkAja.
DJP juga membuka peluang untuk menambah jumlah lembaga yang terlibat dalam sistem pemungutan tersebut.
Namun, calon lembaga pemungut lainnya masih harus melalui tahapan pengujian sistem atau sandboxing serta proses stabilisasi sebelum resmi ditunjuk.
Pemerintah menyatakan penambahan lembaga pemungut akan diumumkan melalui saluran resmi DJP setelah seluruh tahapan persiapan selesai.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri bisa berjalan lebih efektif. Selain meningkatkan kepatuhan pajak, sistem tersebut diharapkan menciptakan perlakuan yang lebih setara antara pelaku usaha digital dalam negeri dan luar negeri.
Dengan demikian, perluasan pajak digital bukan berarti seluruh transaksi masyarakat akan dikenai pungutan baru. Fokus utamanya tetap pada pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi ketentuan perpajakan.
Sumber: Kontan, Direktorat Jenderal Pajak, dan DDTCNews.

